What is Mediation Training?

Welcome!

Here are the key aspects typically covered in mediation training:

1. Understanding Mediation

2. The Mediation Process
3. Communication Skills
4. Mediation Techniques
6. Conflict Resolution
5. Practical Simulations
Makara_of_FH_UI.svg

GAMBARAN UMUM DAN TUJUAN

Proses beracara di pengadalan adalah proses yang memerlukan biaya dan memakan waktu. Karena dalam sistem pengadilan konvensional secara alamiah para pihak berlawanan, seringkali menghasilkan satu pihak sebagai pemenang dan pihak berlawanan, seringkali menghasilkan satu pihak sebagai pemenang dan pihak lainnya sebagai pihak yang kalah. Pihak yang kalah selalu tidak puas dan akhirnya banding ke pengadilan tinggi sampai ke Mahkamah Agung. Hal ini kemudian menyebabkan terjadinya penumpukan perkara di Mahkamah Agung. Dengan alasan tersebut Pemerintah Republik Indonesia bersama Mahkamah Agung telah menyepakati untuk melaksanakan program reformasi hukum dalam Program Pengembangan Nasional UU Nomor 25 Tahun 2000 (UU Propenas). Salah satu diantara program tersebut adalah mengembangkan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa di pengadilan (court connected mediation). Mahkamah Agung juga mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi dalam Pengadilan. Peraturan Mahkamah Agung ini kemudian direvisi dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2008.

Peraturan ini penting untuk disosialisasikan kepada masyarakat untuk penyebaran informasi dan juga mencari dan melatih calon mediator yang berkualitas. Hal ini sejalan dengan peraturan MA tersebut yang menyatakan bahwa yang bisa menjadi mediator adalah hakim dan non hakim. Karena itu perlu dibuat lebih banyak program pelatihan untuk memperluas cakupan yang lebih lebar yang tidak hanya menangani hakim, tetapi juga publik termasuk akademisi dan praktisi hukum atau profesional lain untuk memperkenalkan peraturan mengenai sistem court connected mediation.

Dengan Surat Akreditasi dari Mahkamah Agung Indonesia No: 92/KMA/SK/VI/2019 tentang Pemberian Akreditasi Kepada Lembaga Pendidikan Lanjutan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia sebagai Penyelenggara Pelatihan dan Pendidikan Mediasi, LPIH/CLE FHUI mengadakan Pelatihan Sertifikasi Mediator bagi masyarakat luas untuk mempersiapkan mereka menjadi mediator yang baik dan terakreditasi.

Tujuan diselenggarakannya Pelatihan Sertifikasi Mediator ini antara lain:

  • Untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan tentang proses mediasi kepada peserta pelatihan;
  • Untuk mensosialisasikan peraturan tentang proses mediasi yang berhubungan dengan pengadilan.

PERSYARATAN

 
  1. Calon dapat berasal dari berbagai disiplin ilmu, profesi dan berbagai strata pendidikan;
  2. Calon peserta wajib mengikuti seluruh kegiatan pelatihan dengan bersungguh-sungguh dan memenuhi syarat absensi min. 80%;
  3. Calon peserta wajib mengisi formulir pendaftaran
  4. Calon peserta wajib membayar biaya registrasi. Panitia akan mengirimkan email konfirmasi lebih lanjut terkait dengan langkah-langkah pembayaran biaya pelatihan.

Why is Mediation Important?

Mediation is an important tool because it reduces the time, cost, and tension often associated with litigation. It also provides a way for parties to maintain a positive relationship after resolving their conflict, which is often not achievable through formal legal processes.

By undergoing mediation training, participants not only acquire valuable career skills but also contribute to creating a more peaceful and harmonious society.