Proses pengadilan konvensional sering memakan waktu, biaya, dan menimbulkan ketidakpuasan pihak yang kalah, sehingga menumpuk di Mahkamah Agung. Untuk mengatasinya, Pemerintah dan Mahkamah Agung mendorong court connected mediation sebagai alternatif penyelesaian sengketa.
Tujuan diselenggarakannya Pelatihan Sertifikasi Mediator ini antara lain: